PPKM Darurat akan diperluas implementasinya di luar wilayah Jawa-Bali. Setidaknya akan ada 15 kabupaten/kota yang memberlakukan aturan ini di luar Jawa-Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pembatasan yang diberlakukan sama seperti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, dan sudah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Yang pertama adalah pembatasan kegiatan perkantoran di bisnis non esensial dan kegiatan belajar mengajar di sekolah 100% dilakukan dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja ke kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.
"Kemudian sektornya sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial," papar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Kemudian untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan mulai dari energi hingga penanganan bencana.
"Seperti energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," papar Airlangga.
Airlangga juga menyatakan pasar tradisional hingga swalayan yang menjual bahan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
"Terkait kegiatan supermarket pasar tradisional, toko-toko pasar swalayan seluruhnya masih bisa operasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00," kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga mengatakan, apotek tetap bisa beroperasi 24 jam karena termasuk sektor krusial. Sama dengan yang diberlakukan di Jawa-Bali, rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat.
"Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, kemudian tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket pasar swalayan ditutup sementara," kata Airlangga.
Kemudian kegiatan konstruksi diperbolehkan berjalan secara 100%. Sementara itu, kegiatan ibadah sesuai surat edaran Menteri Agama, kegiatan ibadah tidak diadakan selama PPKM Darurat.
"Kegiatan peribadatan ini tentunya selama PPKM Darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Airlangga.
Selanjutnya, kegiatan ruang publik seluruhnya ditutup sementara. Kemudian kegiatan sosial seni budaya juga ditutup sementara. Rapat dan seminar pun seluruhnya ditutup sementara.
"Kemudian untuk transportasi umum nanti diatur oleh Perda. Sedangkan perjalan sesuai dengan edaran dari Menhub dan berbagai peraturan lain," papar Airlangga.
(hal/das)