Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta 8% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) selama PPKM Darurat luar Jawa-Bali.
"Demikian juga dana desa juga dapat dimanfaatkan, 8% dari dana desa untuk kepentingan penanganan COVID-19 salah satunya untuk bansos. Karena memang ada Permenkeu, 8% dari APBD khususnya dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH)," kata dia dalam konferensi Pers PPKM Darurat luar Jawa Bali, Jumat (9/7/2021).
Tito menyampaikan, 8% dana dari APBD juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat luar Jawa-Bali. Selain itu, digunakan untuk kepentingan penanganan COVID-19, dalam pengadaan masker, vaksinasi, hingga insentif tenaga kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana bagi hasil 8% digunakan untuk kepentingan penanganan COVID-19 di antaranya termasuk mendukung pelaksanaan PPKM ini, masker, pembagian masker, vaksinasi, insentif tenaga kesehatan," ujarnya.
Tito menyebut dana tersebut juga bisa digunakan untuk membantu kelurahan karena tidak adanya anggaran dari kota. Sedangkan untuk desa, bisa menggunakan dana desa.
"Juga dukungan kepada kelurahan, karena kota-kota mereka tidak punya anngaran kota, sangat tergantung walikota masing-masing, dapat digunakan dari 8% APBD DAU dan DBH, kalau untuk desa memang mereka memiliki dana desa," ungkapnya
Tito berharap dana itu bisa menjadi bansos lain selain yang diberikan oleh Kemensos. Bentuknya juga diimbau menjadi sembako fisik agar terlihat di masyarakat.
"Bansos selain tunai dari Kemensos, dari daerah tingkat I ataupun II di Dinas Sosial masing-masing itu ada mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial ini dapat digunakan dan kemudian diharapkan dapat disalurkan yg terdampak dalam bentuk fisik sembako, biar keliatan di masyarakat," tandasnya.
(zlf/zlf)