Sindir Luhut soal Sidak Penimbun Obat, Susi: Masa Razia Dikasih Tahu

Terpopuler Sepekan

Sindir Luhut soal Sidak Penimbun Obat, Susi: Masa Razia Dikasih Tahu

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 10 Jul 2021 08:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: ANTARA FOTO

Penting untuk diketahui, masyarakat memang sebaiknya jangan ada yang coba-coba menimbun obat atau alat kesehatan (alkes) demi keuntungan pribadi. Sebab, sanksinya tidak main-main, bisa dipenjara hingga denda miliaran rupiah.

Pelaku penimbun barang keperluan medis termasuk pasokan oksigen dapat dijerat Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Kesehatan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Bisa diancam dengan ancaman 6 tahun penjara dan hukuman denda Rp 2 miliar," kata Brigjen Rusdi Hartono Karopenmas Divhumas Polri dalam diskusi virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun mendengar banyak masyarakat yang melakukan penimbunan alkes sehingga muncul kelangkaan di masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga akan pelototi oknum-oknum yang menjual obat atau alkes melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ada sanksinya juga untuk perbuatan tersebut.

"Obat yang harganya sekian, di saat orang membutuhkan harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat itu sendiri," papar Rusdi.

ADVERTISEMENT

"Tentunya Polri telah melakukan pemantauan, selain perdagangan obat secara online juga perdagangan langsung dan pemantauan di pabrik serta distribusinya," lanjutnya.


(eds/eds)

Hide Ads