3 Poin Penting STRP yang Kini Jadi Syarat Wajib Perjalanan

3 Poin Penting STRP yang Kini Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 10 Jul 2021 09:00 WIB
Jakarta -

Pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan mewajibkan membawa surat tanda registrasi perjalanan (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 dan 50.

Ketentuan ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun, ketentuan bisa berubah dengan menimbang situasi atau kondisi. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Mengatur Perjalanan Darat hingga KRL

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, untuk Surat Edaran Nomor 49 terkait transportasi darat menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, bagi pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Mungkin namanya bisa bermacam-macam nama surat keterangannya tergantung dari apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat," katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

ADVERTISEMENT

"Dan atau, jadi selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," sambungnya.

Pengetatan juga berlaku untuk perjalanan kereta sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50. Dalam aturan tersebut dijelaskan adanya tambahan ketentuan di mana perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi hanya berlaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat eselon II untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.

2. Tak Bawa STRP, Putar Balik!

Masyarakat mesti membawa STRP atau dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan perjalanan mulai Senin pekan depan.Jika tidak, mereka akan minta putar balik oleh petugas.

"Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperketat syarat perjalanan. Dia bilang, dengan ketentuan STRP akan mempermudah petugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

"Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP (surat tanda registrasi pekerja), di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda. Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," paparnya.

3. Pintu Stasiun Disekat

Dalam pengetatan syarat perjalanan ini, pintu stasiun atau gate KRL akan disekat. Penumpang yang boleh naik KRL adalah mereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.

Untuk naik KRL, penumpang mesti menunjukkan STRP atau surat keterangan pemerintah daerah sebagai syarat.

"Jadi kita sudah melakukan koordinasi dengan para operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun,"kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.

"Tapi yang pasti sebelum masuk gate ini akan ada penyekatan dan diperiksa, tadi apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat, atau surat dari kantor yang tadi disampaikan pimpinan kantor dengan tanda tangan basah atau pejabat-pejabat yang terkait dalam sektor tempat bekerjanya," sambungnya.


Hide Ads