2. Tak Bawa STRP, Putar Balik!
Masyarakat mesti membawa STRP atau dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan perjalanan mulai Senin pekan depan.Jika tidak, mereka akan minta putar balik oleh petugas.
"Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperketat syarat perjalanan. Dia bilang, dengan ketentuan STRP akan mempermudah petugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.
"Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP (surat tanda registrasi pekerja), di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda. Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," paparnya.
3. Pintu Stasiun Disekat
Dalam pengetatan syarat perjalanan ini, pintu stasiun atau gate KRL akan disekat. Penumpang yang boleh naik KRL adalah mereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.
Untuk naik KRL, penumpang mesti menunjukkan STRP atau surat keterangan pemerintah daerah sebagai syarat.
"Jadi kita sudah melakukan koordinasi dengan para operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun,"kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.
"Tapi yang pasti sebelum masuk gate ini akan ada penyekatan dan diperiksa, tadi apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat, atau surat dari kantor yang tadi disampaikan pimpinan kantor dengan tanda tangan basah atau pejabat-pejabat yang terkait dalam sektor tempat bekerjanya," sambungnya.
(acd/eds)