Simak Lagi Jawaban Erick Thohir soal Vaksinasi Berbayar

Simak Lagi Jawaban Erick Thohir soal Vaksinasi Berbayar

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 16:18 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers saat menyambut kedatangan vaksin COVID-19 di Teminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (31/5/2021). Sebanyak delapan juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac kembali tiba di Indonesia dan selanjutnya akan dilakukan proses produksi oleh Bio Farma. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Polemik mengenai vaksinasi gotong royong untuk individu membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara. Dia menegaskan vaksin berbayar, baik bagi badan usaha maupun individu dilaksanakan sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut pernyataan Erick Thohir untuk menjawab pro-kontra vaksinasi berbayar untuk masyarakat:

1. Tak Pakai Vaksin Program Pemerintah

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dari program vaksinasi pemerintah. Vaksinasi program pemerintah disediakan gratis untuk masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu - tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," kata Erick dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

2. Tak Pakai Vaksin Sumbangan

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu juga menegaskan vaksinasi gotong royong tidak memakai vaksin yang diterima Indonesia dari sumbangan negara lain.

ADVERTISEMENT

"Tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX," jelasnya.

Simak video 'IDI Dukung Program Vaksin Berbayar Kimia Farma, Asalkan...':

[Gambas:Video 20detik]



Vaksin berbayar juga disebut tidak dibeli pakai APBN. Cek halaman berikutnya.

3. Tak Dibeli Pakai APBN

Vaksinasi berbayar bagi masyarakat, dijelaskan merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku per 5 Juli 2021, sebagai perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Erick juga menyatakan seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, termasuk untuk individu tidak menggunakan APBN sepeserpun.

"Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," jelasnya.

4. Tak Bisa Diakses Sembarangan

Erick menambahkan bahwa hasil rapat koordinasi telah menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Intinya vaksinasi gotong royong individu tidak bisa diakses sembarangan oleh masyarakat.

"Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu," tutupnya.

Dia pun menekankan pentingnya bergotong royong dalam kondisi PPKM darurat saat ini, terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dan fatality rate 2,63% melebihi 2,16% di tingkat global.

"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," papar Erick.


Hide Ads