Komisi IX DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Kesehatan menolak keras adanya program vaksin berbayar untuk COVID-19. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Penolakan salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansori Siregar. Dia mengaku pertama kali mendengar kabar itu kaget dan penasaran siapa otak di balik vaksin berbayar.
"Saya dikagetkan oleh vaksin berbayar. Saya pun akhirnya mencari-cari siapa nih otak vaksin berbayar ini karena ini melanggar UUD 1995, melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu pandemi, juga melanggar janji presiden kita akhir Desember, makanya saya kaget," katanya dalam rapat kerja, Selasa (13/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa ini otaknya apakah otaknya di Kadin pengusaha, atau oligarki, atau di istana, atau dari Kemenkes, atau mungkin apakah ada otak dari komisi 9? Hahaha," kelakarnya.
Ansori meminta vaksin berbayar ini segera dibatalkan karena dapat mengganggu program vaksin gratis pemerintah. Dia khawatir tujuan program itu yang dicanangkan untuk herd immunity tidak akan tercapai.
"Tolong ini dibatalkan, vaksin berbayar ini tolong dibatalkan, ini mengganggu usaha kita selama ini bersama presiden, usaha kita selama ini bersama Kemenkes, bersama kementerian lain. Tolong kita berjalan di rel dulu, dibatalkan saja vaksin berbayar ini jangan sampai ada yang mengganggu dan vaksin berbayar ini pasti menganggu, pasti," tegasnya.
Kemudian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Dia melihat terjadi kontradiktif dan payung hukum yang lemah terhadap vaksin berbayar. Kalau pun untuk mencapai herd immunity, harusnya pemerintah memperbanyak distribusi vaksin, bukan malah masyarakat disuruh bayar.
"Kenapa saya semakin ngotot untuk mengatakan tidak pada vaksin individu karena secara hukumnya menurut saya lemah dan vaksin ini adalah hak rakyat Indonesia. Kalau persoalan APBN kenapa harus begini? Kalau persoalan herd immunity harusnya itu distribusi yang harus diperbanyak," tegasnya.
Lanjut halaman berikutnya