Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan skenario PPKM Darurat 4 sampai 6 minggu. Hal itu pun mendapat banyak perhatian masyarakat yang terdampak, terutama pengusaha pusat perbelanjaan. Pengusaha pun meminta agar pemerintah untuk memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Karena harus memberikan bantuan kepada penyewa karena selama PPKM Darurat ini usaha tidak boleh beroperasi.
Untuk itu, pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan sejumlah bantuan salah satunya memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta keringanan untuk pemakaian minimum listrik dan gas, hingga berharap beberapa pajak dihapuskan untuk pengusaha mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan sebagai berikut. Meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap," ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Semua permintaan itu diminta karena, Alphonzus mengungkap selama penutupan saat PPKM Darurat pengusaha mal masih harus membayar listrik dan gas, pajak, royalti, hingga retribusi perizinan.
"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak / retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup," ujarnya.
Selama PPKM Darurat ini, Alphonzus mengatakan kondisi pengusaha mal makin terpuruk karena sejak 2020 telah dilakukannya pemberlakuan pembatasan. Maka, setelah masuk 2021 ini pengusaha mal masih mengalami defisit.
"Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I / 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja," ungkapnya.
Alphonzus pun khawatir PPKM Darurat ini diperpanjang. Untuk itu dia berharap aturan tersebut bisa ditegakkan secara tegas dan Protokol Kesehatan harus diberlakukan secara ketat, disiplin dan konsisten agar kasus COVID-19 di Indonesia bisa terkendali.
(zlf/zlf)