7. Kegiatan Sosial Budaya
PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
8. Transportasi Umum
PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat
PPKM Mikro: Tranportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat
PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.
9. Resepsi Pernikahan
PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Aturan ini kemudian direvisi dan kini ditiadakan selama PPKM darurat diberlakukan.
PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
PSBB: Hanya di KUA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10. Kegiatan di Fasilitas Umum
PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.
PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.
PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.
Selain itu, ada sejumlah poin-poin baru yang tertuang di dalam aturan PPKM Darurat, yaitu:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
2. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
3. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Jadi sudah paham kan arti dari singkatan PPKM? Tidak cuma paham, tapi dilaksanakan juga ya!
(eds/eds)