Cerita Sri Mulyani, RI Baru Punya UU Keuangan di 2003

Cerita Sri Mulyani, RI Baru Punya UU Keuangan di 2003

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 17:08 WIB
foto profil
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan bahwa Indonesia ternyata baru memiliki Undang-undang keuangan negara pada 2003. Dia mengungkap sejak RI merdeka pada 1945, Indonesia masih menggunakan UU dari kolonial Belanda.

"Undang-undang keuangan negara itu tidak pernah dibuat di Indonesia selama kita merdeka sampai pada tahun 2003 jadi semenjak Indonesia merdeka sampai 2003 kita menjalankan undang-undang yang merupakan undang-undang dari kolonial Belanda," ujar Sri Mulyani, dalam Dies Natalis 6 PKN STAN secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Setelah membentuk UU keuangan negara, baru 2004 dibentuk perbendaharaan negara. Sri Mulyani juga menarik ke belakang lagi bagaimana selama 20 tahun Indonesia merdeka tidak memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengungkap BPK lahir pada 1963.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan hampir hampir 20 tahun semenjak Indonesia merdeka kita nggak pernah punya Badan Pemeriksa Keuangan evolusi inilah yang sering membuat kita itu kadang-kadang juga merasa mengagumi terhadap semangat bangsa kita sendiri," ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, sejarah harus diketahui agar bisa belajar dan memiliki koneksi bagaimana negara berjuang dan bertahan. Kemudian dia juga berpesan agar bisa belajar dari dunia.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin anda memiliki getaran hubungan terhadap perjalanan sejarah republik ini. Saya ingin mahasiswa di PKN STAN bukan hanya dibayarin negara, lulus menjadi pekerja atau jajaran kementerian keuangan atau Kementerian yang lain," tutur dia.

"Paling bahaya adalah kita nggak punya koneksi terhadap sejarah dan kalau tidak punya koneksi di dalam motivasi hidupnya. Karena orang hidup kalau hanya sekedar hidup. Buka perspektif Anda, jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan berikan yang terbaik dari diri Anda," tutup Sri Mulyani.

(dna/dna)

Hide Ads