Daerah Nilai Sistem Bagi Hasil Migas Kurang Transparan

Daerah Nilai Sistem Bagi Hasil Migas Kurang Transparan

- detikFinance
Kamis, 23 Mar 2006 17:03 WIB
Jakarta - Sistem bagi hasil sektor minyak dan gas (migas) saat dinilai kurang transparan. Selain itu, pembagiannya ke daerah pun terkadang sering terlambat.Hal ini diungkapkan oleh Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM)saat bertemu dengan Ketua DPD di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto,Jakarta, Kamis (23/3/2006).Ketua FKDPM Alex Noerdin meminta, agar daerah bisa diajak duduk dalam satumeja untuk menghitung secara transparan berapa sebenarnya yang menjadi hakdaerah dan provinsi.Selain itu, pembagiannya pun seringkali tidak tepat waktu. Untuk itu diamenawarkan solusi berupa pembagian langsung. "Jadi KPS (Kontrak Production sharing) menyetor pada pemerintah pusat apa yang menjadi bagiannya dan bagian daerah langsung dipotong di setor ke kas daerah," katanya.Untuk merealisasikan hal ini, kata Alex, tidak perlu mengubah aturan. "Kancuma peraturan Menteri Keuangan, jadi sangat mudah," kata Alex yang juga Bupati Musi Banyuasin, Sumsel ini.Selama ini daerah seringkali terlambat menerima pembagian sehingga mereka sulit mengatur cash flow APBD. "Tidak ada kepastian kapan pencairan padahal pembangunan harus jalan terus," ujarnya.Soal bagi hasil 85:15 dimana pusat 85 persen, propinsi 3 persen, daerahpenghasil 6 persen dan daerah bukan penghasil 6 persen dinilai belumsepenuhnya adil. "Ini juga tidak adil, karena provinsi yang cuma duduk manis dapat 3 persen, nah kita yang susah payah dan menanggung kerusakan dapat 6 persen," urainya.Dia juga meminta kepada pemerintah pusat yang telah mendapatkan bagian 85 persen dapat menjaga dan memelihara kewajibannya di daerah. "Misalnya, jaringan jalan di daerah penghasil migas itu diperbaiki, sebagai contoh 220 kilometer jalan di wilayah Muba itu sampai sekarang hancur lebur," ujarnya."Kami sanggup memperbaiki tapi tolong dana sebesar 85 persen kan punya pemerintah," ujarnya.Menanggapi hal itu Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyatakan, kabupatendan kota penghasil migas berhak mendapatkan pembagian itu secara transparan."Sekarang kalau pemda tidak mengetahui berapa banyak yang diproduksikan dan tidak tahu berapa besar cost-nya bagaimana mereka bisa merasa yakin bahwa pembagian itu adil," ujarnya.Selain itu, kata Ginandjar, ketepatan waktu pembayaran karena itu sangat penting bagi anggaran APBD. "Kalau masuknya tidak menentu tentu merepotkan daerah," ujarnya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads