Pemeriksaan Ulang Restitusi Terganjal Banyaknya WP

Pemeriksaan Ulang Restitusi Terganjal Banyaknya WP

- detikFinance
Kamis, 23 Mar 2006 18:03 WIB
Jakarta - Pemeriksaan ulang restitusi pajak yang diberikan pada tahun 2005 terkendala banyaknya wajib pajak (WP) yang harus diperiksa. Pemeriksaan ulang restitusi pajak ini terkait adanya pemalsuan dokumen ekspor.Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta Ditjen Pajak memeriksa ulang pemberian restitusi, khususnya pada tahun 2005 yang berasal dari ekspor."Kan wajib pajaknya banyak kita harus cek satu-satu, mana yang benar mana yang tidak, kan begitu," ujar Direktur PPN Ditjen Pajak Syarifudin Alsah di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/3/2006).Selama tahun 2005 restitusi pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nilainya mencapai Rp 15 triliun. "Itu kan tidak satu WP, tapi seluruh Indonesia, kan banyak sekali, 1 WP itu bisa 12 kali minta," ujarnya.Pemerintah pada tahun 2005 memberikan restitusi pajak yang terdiri dari PPh, PPN, PBB total sebesar Rp 19 triliun. Syarifudin mengharapkan proses pemeriksaan ini bisa diselesaikan secepatnya. "Ya lebih cepat lebih baik," katanya. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads