Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Bambang. Menurutnya, yang bertanggungjawab atas piutang negara yang jumlahnya ada Rp 60 miliar adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games.
Totalnya, utang yang dikejar ke Bambang sebesar Rp 60,2 miliar yang terdiri dari piutang Rp 54,7 miliar dan biaya administrasi Rp 5,4 miliar atas penyelenggaraan SEA-Games di tahun 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan itu sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita. Prisma menjelaskan justru Bambang Trihatmodjo tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.
"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Prisma melanjutkan status kepemilikan saham tersebut juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No 147 tertanggal 21 Juni 1996. Akta ini diberikan Notaris & PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.
Tak hanya itu, kepemilikan saham juga diperkuat dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel.
"Dalam putusan tersebut, Bambang Trihatmodjo sebagai Komisaris utama meminta pertanggungjawaban Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukita," terang Prisma.
Lebih lanjut, Prisma juga menjelaskan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997. Sebaliknya, negara lah yang harusnya menambal kekurangan biaya penyelenggaraan SEA Games pada waktu itu.
Sebab biaya yang semula sebesar Rp70 Miliar, sebagaimana kesanggupan Konsorsium mitra penyelenggara yang disampaikan kepada Kemenpora, dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.
"Justru negara masih harus bertanggung jawab atas kekurangan sebesar Rp 86 Miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu yang ditalangi oleh Konsorsium. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar," papar Prisma.
(toy/fdl)