Pemerintah Mau Perketat Jam Kerja, KSPI: Tidak Boleh Potong Upah!

Pemerintah Mau Perketat Jam Kerja, KSPI: Tidak Boleh Potong Upah!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 18 Jul 2021 20:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merepons wacana pemerintah memperketat jam kerja. KSPI memberi syarat, agar pengetatan jam kerja tak boleh memotong upah.

Terkait pengetatan jam kerja, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, harus dibedakan antara pekerja kantoran dengan pekerja pabrik atau manufaktur. Menurutnya, pabrik merupakan supply chain yang artinya proses produksi tidak bisa melompat.

"Oleh karena itu definisi WFH (work from home) untuk pabrikasi atau manufaktur tidak tepat, yang tepat adalah kerja bergilir," katanya kepada detikcom, Minggu (18/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengusulkan agar model bekerja dijadikan non shift. Namun, sistem bekerja dibuat bergantian, sehari libur sehari masuk.

"Intinya 2 shift atau 3 shift dijadiin non shift tapi on off, sekali masuk sehari libur, sekali masuk sehari libur. Itu yang dimaksud bergilir, jadi nggak ada WFH, nggak mungkin kerja di rumah kan," katanya.

ADVERTISEMENT

Model selanjutnya ialah dengan menurunkan kapasitas produksi. Dengan penurunan kapasitas produksi maka otomatis jam kerja akan berkurang dan mengurangi kerumunan.

"Dengan jam kerja berkurang, kemudian ada jeda waktu shift 1-2 mengurangi kerumuman," ungkapnya.

Model berikutnya adalah merumahkan sebagian karyawan dengan jangka waktu tertentu supaya target produksi tetap jalan. Misal, jika ditargetkan jam kerja 15 hari, maka bisa dibuat sebagian pekerja seminggu masuk, dan sebagian dirumahkan. Seminggu berikutnya, pekerja yang dirumahkan tadi masuk, begitu pun sebaliknya.

"Tapi itu dengan syarat tidak boleh dipotong upahnya, kecuali tunjangan tidak tetap," ujarnya.

(acd/dna)

Hide Ads