Simak! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha

Simak! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 11:31 WIB
Jakarta -

Kereta api jarak jauh pada masa libur Idul Adha hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak. Itu berlaku untuk keberangkatan 20-25 Juli 2021.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Pada Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sektor kritikal terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Syarat yang harus dibawa pelanggan dari sektor kritikal dan esensial adalah:

ADVERTISEMENT

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dijelaskan lebih lanjut, yang dimaksud kategori kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Syarat yang harus dibawa pelanggan dengan kepentingan mendesak, antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," papar Joni.

Dia menjelaskan lebih lanjut, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dam suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Dia menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," tutupnya.


Hide Ads