Simak! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha

Simak! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 11:31 WIB

Pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," papar Joni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan lebih lanjut, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dam suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," tutupnya.


(toy/ara)

Hide Ads