Cek! Ini Cara Daftar Sertifikasi Profesi di LSP PPSDM Migas

Cek! Ini Cara Daftar Sertifikasi Profesi di LSP PPSDM Migas

Yudistira Imandiar - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 18:46 WIB
Pertamina
Foto: Pertamina
Jakarta -

Untuk penunjang karier di sektor migas, pekerja dapat mengikuti sertifikasi profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPSDM Migas. Sertifikasi dapat diikuti para pekerja di industri hulu, hilir, dan penunjang migas.

LSP PPSDM Migas melaksanakan sertifikasi untuk 35 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) wajib di kegiatan migas, dan 12 sertifikasi yang belum diberlakukan secara wajib di industri migas.

Koordinator Perencanaan dan Standardisasi Pengembangan SDM PPSDM Migas Suhardi menjelaskan untuk mendaftar sertifikasi di LSP PPSDM Migas dapat dilakukan dengan langkah mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhardi menguraikan ada lima langkah pendaftaran sertifikasi di LSP PPSDM Migas. Pertama, mendaftar di https://portal.migascepu.id/sertifikasi/. Pendaftaran paling lambat H-6 sebelum pelaksanaan.

Setelah itu, peserta memilih jenis sertifikasi yang diambil. Berikutnya, tim PPSDM Migas akan memverifikasi data peserta secara online paling lambat H-5 sebelum pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

"Lalu lakukan pembayaran di mana pun Anda berada karena dapat dilakukan secara online serta upload bukti pembayaran paling lambat H-3 pukul 12:00 WIB sebelum pelaksanaan untuk mendapatkan nomor ujian yang akan digunakan ketika pelaksanaan ujian," jelas Suhardi dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Hardi menambahkan sebelum peserta mendaftar, akan muncul pop-up pemberitahuan 'Komitmen Pelanggan' yang menyatakan calon peserta sertifikasi tidak akan melakukan hal-hal yang mengarah pada pelanggaran hukum.

"Peserta tidak boleh mengadakan pembicaraan yang mengarah kepada tindakan korupsi, kolusi, nepotisme maupun pembicaraan terkait hadiah, suap maupun gratifikasi. Tidak melakukan pemberian uang, barang maupun bentuk lainnya. Tidak melakukan pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, gratifikasi, hadiah atau bentuk lainnya serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Suhardi.

Untuk sertifikasi bidang hulu migas yang dilaksanakan LSP PPSDM Migas terdiri dari Penyelidikan Seismik, Pemboran, Perawatan Sumur, Operasi Produksi, Fluida Pemboran Komplesi dan Kerja Ulang, Well Site Geology, Inspektur Rig, dan Inspektur Bahan Peledak.

Sementara itu untuk sertifikasi bidang hilir migas mencakup skema Laboratorium Pengujian Migas, Aviasi, Boiler, Pemrosesan Gas Bumi, Teknisi Operasi CDU, Operasi SPBU, Destilasi Vakum, Petugas Pengukur Isi Tangki, Pengelola Sarana Pengisian dan Penyaluran LPG, Blending Minyak Bumi, Loading Master, dan Inspektur Tangki Timbun.

Selanjutnya, sertifikasi bidang penunjang migas terdiri dari Sistem Manajemen Lingkungan, Operasi Pesawat Angkat, Angkut, dan Ikat Beban, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penanggulangan Bahaya Gas H2S, Operasi Scaffolding Migas, Pengambilan Contoh Migas, Pressure Relief Devices, Kalibrasi dan Instrumentasi, Perawatan Mekanik, Teknik Bawah Air, Listrik Industri Migas, Inspektur Bejana Tekan, Inspektur Pesawat Angkat, Inspektur Pipa Penyalur, dan Distribusi Gas Alam Non-Pipa.

Selain itu, LSP PPSDM Migas juga menyelenggarakan 11 SKKNI yang belum diberlakukan secara wajib di industri migas, serta 1 SKKNI yaitu Sertifikasi Welding yang mengacu pada SKKNI Industri Logam.




(prf/hns)

Hide Ads