Sebelumnya sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan pasca pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai king of lip service.
Akhirnya diketahui, selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro juga memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020. Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.
Jika melihat catatan karirnya, Ari mulai duduk di kursi komut BNI sebelum menjabat sebagai Rektor UI. Sebab, dirinya baru mengemban amanat tersebut mulai 2019.
Menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat BUMN Said Didu, dari aturan Kementerian BUMN sendiri tidak ada larangan untuk mengangkat rektor sebagai komisaris BUMN. Tapi ada aturan di luar kementerian yang membuat pengangkatan Ari Kuncoro cacat hukum.
"Dari aturan Kementerian BUMN tidak ada larangan rektor menjadi komisaris. Tapi kita selalu menyatakan bahwa tidak boleh ada aturan yang dilanggar, sehingga kalau melanggar statuta berarti pengangkatannya juga menjadi cacat hukum," ujarnya.
(eds/eds)