Beberapa hotel di Jakarta menawarkan layanan isolasi mandiri. Layanan ini bisa menjadi alternatif bagi penderita COVID-19 yang bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan keterangan sejumlah hotel yang membuka layanan isolasi mandiri di Jakarta, syarat yang dibutuhkan di antaranya:
1. Menyertakan KTP
2. Melampirkan hasil positif COVID-19 dari Swab PCR
3. Berstatus tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk gambaran paket isolasi mandiri di hotel, salah satu hotel bintang 4 di Jakarta Barat membuka layanan tersebut dengan harga Rp 650 ribu per malamnya. Harga itu sudah termasuk makan tiga kali sehari dan free laundry.
Lalu, salah satu hotel di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara membuka layanan isolasi mandiri sebesar Rp 10 juta untuk 7 hari isolasi. Harga itu sudah termasuk makan tiga kali sehari, vitamin hingga free laundry.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga sudah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk program isolasi mandiri di hotel. Program itu pertama dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, dengan total 3.200 kamar di 18 hotel bintang 2 dan 3 yang siap menampung pasien OTG COVID-19.
Ada beberapa syarat untuk bisa isolasi mandiri tanpa mengeluarkan biaya pribadi alias gratis di hotel:
1. Bukti Positif COVID-19
Pada 2020, detikcom berkesempatan berbincang dengan Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Nia Niscaya melalui sambungan telepon. Nia menjelaskan, syarat pertama untuk bisa isolasi mandiri di hotel gratis ialah pasien harus punya bukti valid dari dokter bahwa dirinya memang positif Corona.
"Ada pengantar bisa dari dokter instansi kalau misalnya dia karyawan, dokter keluarga boleh, Puskesmas juga boleh. Setidaknya ada yang mengatakan ya ini hasil positif dari dokter. Intinya begitu. Kan kita juga nggak ingin asal-asalan. Ini benar-benar yang harus diakui oleh ahli bahwa dia positif berdasarkan swab," kata Nia, Kamis (24/9/2020).
2. Datang ke Hotel
Selanjutnya, pasien OTG yang sudah punya bukti valid harus datang ke hotel yang ditetapkan sebagai fasilitas isolasi. Pasien tersebut harus datang secara mandiri, atau tak dijemput.
Sesampainya di hotel, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan baik ke kendaraan yang digunakan, maupun ke pasien OTG. Selanjutnya, pasien akan diperiksa dokter, tanpa harus melakukan check in terlebih dahulu.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak juga video 'Bocoran Harga-Fasilitas Karantina di Hotel Sepulang dari LN':