Ada Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Dihapus, Diganti PPN 25%

Ada Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Dihapus, Diganti PPN 25%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 15:22 WIB
Samsat Jakarta Timur membuka layanan drive thru bagi warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan ini banyak dimanfaatkan warga.
Foto: Agung Pambudhy

Rencananya implementasi perubahan skema PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi dalam dua tahap.

Pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data SPT penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90%. Periode 2015-2019 penerimaan PPnBM berada pada kisaran Rp 9 triliun hingga Rp 13 triliun.

Selanjutnya pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan menambah penerimaan. Namun mengingat selisih pertambahan tarif PPN tidak setinggi pengenaan tarif PPnBM, maka terjadi selisih penerimaan negara yang signifikan dari berkurangnya objek PPnBM.

ADVERTISEMENT

Perubahan skema pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi selain lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM, hal tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fashion berupa tas, arloji dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara.

Perhitungan penerimaan PPN pada tahapan kedua pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, mendapatkan hasil yang serupa dengan perhitungan penerimaan PPN terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dimana pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan prosentase peningkatan tarif PPN.

Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN 25%.


(kil/fdl)

Hide Ads