Beberapa waktu yang lalu, pasar dalam negeri sempat mengalami kelangkaan alat kesehatan, seperti oksigen, regulator, hingga obat-obat serta vitamin, untuk penanganan pasien COVID-19.
Kelangkaan ini sebagian disebabkan oleh melonjaknya permintaan pasar karena lonjakan jumlah kasus COVID-19. Namun sebagian lain disebabkan oleh adanya upaya penimbunan beberapa pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Melihat lonjakan permintaan pasar, sebagian pihak berusaha mengambil keuntungan yang tidak sewajarnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku bakal bertindak cepat awasi penimbunan dan spekulasi alat kesehatan dan obat penunjang COVID-19. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan instansi lain, seperti Polri dan Kemenkes, dalam menangani kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendag melalui Ditjen PKTN bergerak cepat bersama Polri, BPKN, dan lain-lain. Karena itu bisa kita lihat bahwa penimbunan-penimbunan yang tidak sewajarnya terhadap alkes dan 'obat' COVID bisa segera terungkap dan ditangani," kata Jerry dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Dia mengatakan, Kemendag memiliki satu unit khusus untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam bidang perdagangan, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Ditjen PKTN, kata dia, sangat aktif menjalin sinergi dengan Polri dan instansi terkait dalam menangani seluruh pelanggaran perdagangan termasuk penimbunan alkes dan obat COVID-19.
"Kita menyadari bahwa pedagang dan pelaku usaha juga ingin untung. Tetapi tentu saja ada batas kewajaran tertentu, baik secara legal maupun etis. Karena itu, akan lebih baik jika semua pihak bersikap mendukung masyarakat dan negara dengan melakukan aktifitas yang sewajarnya atau bahkan lebih mengutamakan nilai-nilai sosial," ujarnya.
Jerry menegaskan pemerintah sangat serius dalam menangani lonjakan jumlah kasus COVID-19 beberapa minggu ini. Varian Delta, yang menjadi penyebab lonjakan, terus ditindaklanjuti dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek perdagangan.
Pihaknya ingin memastikan bahwa rantai pasokan alkes, oksigen, dan obat-obatan serta vitamin bisa berlangsung lancar. Saat ini, kata dia, pasokan oksigen berikut regulatornya sudah mulai teratasi. Begitupun dengan obat-obatan dan vitamin. Kebutuhan dasar makanan berupa sembako dan lain-lain pun terhitung sangat aman sehingga tidak terlihat panic buying di masyarakat.
"Jadi penanganan COVID ini, khususnya dalam bidang perdagangan, relatif sangat terkendali. Kami berharap kerja sama masyarakat. Jika masyarakat melihat ada pelanggaran oleh pelaku tertentu, kami berharap bisa segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti secepatnya," tandasnya.
Simak video 'Larangan Keras BPOM soal Promosi Ivermectin sebagai Obat COVID-19':