Langkah pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 melalui kebijakan pengetatan menuai kritik dari Ekonom Senior Faisal Basri. Kritik itu khususnya pada penggunaan istilah yang beberapa kali berganti nama.
Kritik itu disampaikan Faisal melalui akun Twitternya @FaisalBasri. Dalam cuitannya, Faisal mengomentari pemberitaan yang intinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada lagi istilah PPKM Darurat. Mulai tanggal 26 Juli 2021, istilah tersebut dikategorikan berdasarkan level 1-4.
"Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yg serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda. Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan," cuit Faisal seperti dikutip detikcom, Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri telah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Perubahan istilah tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7).
Perubahan istilah itu muncul dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Nah, dalam perjalanannya istilah kebijakan pengetatan ini memang beberapa kali ganti nama. Sebelum adanya PPKM darurat, ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) baru kemudian PPKM Darurat.
PSBB sendiri diterapkan sekitar April 2020. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto.
Lanjut halaman berikutnya.