Ancaman Tsunami PHK Kalau PPKM Darurat Nggak Beres-beres

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 22 Jul 2021 06:00 WIB
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Nasib puluhan ribu pegawai mal ada di tangan pemerintah lewat kebijakan PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Jika pusat perbelanjaan masih dilarang beroperasi, sekitar 84 ribu pegawai terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant.

"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant)," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (21/6/2021).

Dia lanjut menjelaskan bahwa pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30% dari 280 ribu orang, yakni 84 ribu. Alphonzus menerangkan hitung-hitungan tersebut adalah perkiraan terburuk. Semuanya tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.

Dijelaskannya ada beberapa tahapan yang diambil pengusaha mal sebelum melakukan PHK. Pertama, pegawai dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, baru yang ketiga adalah PHK.

"Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan dan PHK adalah opsi paling terakhir," tambahnya.

Pihaknya pun meminta agar mal boleh dibuka kembali. Penjelasannya di halaman selanjutnya.




(toy/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork