Beda PPKM Darurat, PPKM Level 3 dan 4

Beda PPKM Darurat, PPKM Level 3 dan 4

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 22 Jul 2021 10:22 WIB

Sedangkan aturan selama PPKM darurat adalah sebagai berikut:

PERKANTORAN
WFH 100% untuk sektor non-esensial

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BELAJAR MENGAJAR
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring

PUSAT BELANJA/MAL
Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup

ADVERTISEMENT

RESTORAN
Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

KEGIATAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

TEMPAT IBADAH
Tempat ibadah ditutup sementara.

KEGIATAN SOSIAL BUDAYA
Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

TRANSPORTASI UMUM
Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat

Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

KEGIATAN FASILIILITAS UMUM
Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.

Poin baru yang tertuang dalam PPKM Darurat ialah sebagai berikut:

-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
-Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
-Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


(toy/zlf)

Hide Ads