Nestapa Sales Bank di Tengah Pandemi, Masih Ngantor dan Dikejar Target

Nestapa Sales Bank di Tengah Pandemi, Masih Ngantor dan Dikejar Target

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Jul 2021 18:00 WIB
Sitting At A Desk And Working With Her Laptop Computer In The Office
Foto: iStock

Mulai dari kantor yang sirkulasi udaranya kurang baik, penegakan protokol kesehatan yang minim, hingga atasan yang tidak transparan mengenai informasi kasus COVID-19 yang terjadi di kantor.

"Ada juga laporan mengenai atasan yang juga tidak transparan terhadap informasi COVID. Misalnya, kalau ada yang kena COVID tidak disebar ke karyawan lainnya, hal ini mengancam keamanan para karyawan," ungkap Yemiko.

Yemiko juga mengatakan pihaknya banyak mendapatkan aduan soal pelanggaran protokol kesehatan di sektor bisnis dan perkantoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memaparkan ada sekitar 302 aduan masyarakat soal pelanggaran protokol kesehatan yang masuk sejak 3-20 Juli. Dari ratusan laporan itu, 34% di antaranya adalah laporan pelanggaran protokol kesehatan di sektor bisnis dan perkantoran.

"Perkantoran dan pusat bisnis jadi paling banyak dilaporkan perihal pelanggaran protokol kesehatan oleh warga," ungkap Yemiko.

ADVERTISEMENT

Bahkan, salah satu aduan masyarakat yang dipaparkan Yemiko menyebutkan pelanggaran diadukan terjadi pada kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang dipimpin Muhadjir Effendy.

Aduan itu menyatakan PNS di Kemenko PMK masih diminta untuk bekerja di kantor. Padahal menurut warga yang mengadu, Kemenko PMK merupakan sektor non esensial yang mestinya WFH 100%.

"Contoh laporan dari warga kalau kita lihat ini ada terkait kantor Kemenko PMK melanggar protokol PPKM Darurat. Ini disebutkan Kemenko PMK sektor non esensial tapi tidak mewajibkan WFH. Pegawai masih wajib kerja ke kantor selama Senin sampai Jumat," ungkap Yemiko.

Lalu, aduan warga ini juga menyatakan, Kemenko PMK masih mewajibkan pegawainya untuk melakukan dinas ke luar kota selama pandemi. Disebutkan hal itu bisa dilakukan 1-2 kali tiap bulan.


(hal/fdl)

Hide Ads