Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM level 4 rencananya dilonggarkan bertahap mulai Senin 26 Juli 2021. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelonggaran itu dilakukan jika kasus COVID-19 turun
Jika PPKM jadi dilonggarkan bertahap 26 Juli, ada beberapa sektor usaha yang diatur dengan jam buka tutup hingga batas kapasitas maksimal. Selain itu, sejumlah bantuan juga akan tetap diluncurkan hingga akhir tahun ini.
Pasar tradisional boleh dibuka, baik untuk yang menjual kebutuhan pokok maupun selain kebutuhan pokok. Untuk pasar tradisional menjual kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pasar tradisional selain kebutuhan pokok diizinkan dibuka hingga 15.00 WIB dengan kapasitas 50%. Keduanya diharapkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ujar Jokowi dalam keterangannya tentang kondisi terkini PPKM, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Luhut Buka-bukaan soal PPKM Level 1 sampai 4 |
Kemudian tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," terang Jokowi.
Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah. Jokowi juga meminta semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun
Di sisi lain, bantuan pemerintah juga terus bergulir, anggaran bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan sebesar Rp 55,21 triliun untuk meringankan beban masyarakat terdampak. Bansos itu berupa, bantuan tunai sosial (BST), kartu sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi upah.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro," dikutip dari Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm.
Baca juga: Begini Penyesuaian Kerja PNS Saat PPKM |