Ingat! Ini 4 Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

Ingat! Ini 4 Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 24 Jul 2021 15:30 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang. Meski begitu, Jokowi akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang bila kasus COVID-19 di RI menurun.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Perpanjangan PPKM darurat akan berakhir pada esok hari, 25 Juli 2021. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah relaksasi yang akan berlaku pada 26 Juli 2021 dengan syarat utamanya yaitu penurunan kasus COVID-19.

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, selain dilihat dari penurunan kasus COVID-19, kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit pun harus turun di bawah 80%.

"Relaksasi akan dilakukan jika transmisi COVID melandai dan bed occupancy rate menurun 80% secara konsisten selama beberapa waktu," ungkap Jodi dikutip detikcom, Sabtu (24/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbanding terbalik jika kondisi di masyarakat tidak sesuai harapan misalnya transmisi penyebaran COVID-19 tak kunjung turun dan keterisian rumah sakit di atas 80%. Bukan tidak mungkin, kata Jodi, PPKM akan tetap dijalankan bahkan diperketat.

Menurutnya, ada empat faktor yang akan diperhatikan dalam menentukan relaksasi ataupun pengetatan PPKM Darurat. Keempat faktor tersebut dari laju transmisi penyakit hingga kemampuan pemerintah dalam memberikan stimulus bansos untuk masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Keputusan pengetatan atau relaksasi adalah kombinasi dari empat faktor. Laju transmisi penyakit, kemampuan respons fasilitas kesehatan, psikologi masyarakat, dan kemampuan pemerintah memberikan bantuan sosial," ungkap Jodi.

Dia juga menjelaskan, cara pemerintah menentukan level PPKM yang berlaku dari level 1 hingga level 4. Hal pertama adalah melihat kasus konfirmasi positif per 100 ribu penduduk per minggu untuk melihat tingkat transmisi penyebaran COVID-19.

Kemudian, pemerintah juga akan menghitung kekuatan fasilitas kesehatan yang ada dengan menghitung jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit juga akan menjadi perhatian utama.

Itulah 4 syarat dari pemerintah jika ingin PPKM Darurat dilonggarkan.

(das/das)

Hide Ads