Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menyetujui bantuan US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,45 triliun (asumsi kurs Rp 14.500) untuk pengungsi Afghanistan.
Dikutip dari Reuters, Joe Biden juga telah menggelontorkan US$ 200 juta dalam bentuk jasa dan barang dari inventaris badan pemerintah AS untuk bantuan yang sama. AS memang akan memproses ribuan pemohon visa imigrasi khusus.
Gelombang pertama keluarga pengungsi ini akan diterbangkan ke Fort Lee, sebuah pangkalan militer AS di Virginia. Sebanyak 2.500 warga Afghanistan akan diboyong ke wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan Joe Biden saat ini sedang meninjau fasilitas AS untuk mengakomodasi pemohon visa imigrasi khusus dari Afghanistan. Visa ini tersedia untuk warga yang bekerja sebagai penerjemah atau pekerjaan lain untuk pemerintah AS setelah invasi pada 2001 lalu.
Pada Kamis lalu Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan undang-undang yang akan akan memperbanyak jumlah visa khusus hingga 8.000 orang.
Pemerintahan Joe Biden memang secara tegas menyatakan akan memberi bantuan kemanusiaan kepada rakyat Afghanistan.
Kementerian Luar Negeri AS juga mengritik serangan Taliban kepada para pekerja penerjemah dari Afghanistan serta mengutuk Taliban karena menghancurkan infrastruktur vital.