Pengusaha Mal Nilai Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kurang, Minta 50%

Pengusaha Mal Nilai Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kurang, Minta 50%

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 08:14 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bantuan subsidi upah Rp 1 juta yang akan diluncurkan pemerintah untuk para pekerja/buruh mendapat kritikan dari pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan besaran bantuan itu masih kurang dan tidak membantu pengusaha.

"Subsidi upah pekerja sebesar Rp. 1 juta/orang per 2 bulan (Rp 500 ribu/orang/bulan ) untuk pekerja dengan maksimal upah Rp. 3,5 juta/ bulan adalah kurang lebih hanya 14% saja. Subsidi tersebut sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha," jelas dia kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).

Alphonzus menegaskan pengusaha mal atau pusat perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50%. Mengingat saat ini pelaku usaha telah mengalami defisit sudah hampir 1,5 tahun akibat pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun," lanjutnya.

Sebelumnya Alphonzus telah mengatakan selama PPKM Darurat beban pengusaha mal yang masih bergulir yakni, biaya pemakaian minimum listrik dan gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa pengusaha mal ini masih harus membayarkan pajak yang nilainya hingga miliaran," ungkapnya.

Untuk itu dia menegaskan pengusaha meminta keringanan dan kebijakan dari pemerintah atas biaya-biaya yang masih harus dikeluarkan. Sementara pusat perbelanjaan harus tutup selama PPKM Darurat.

"Itu, sangat dibutuhkan sekali," tambahnya.

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkam pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja untuk 2 bulan masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya pekerja akan menerima Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ucapnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Untuk data penerima bantuan subsidi upah ini sendiri akan diambil dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data itu nantinya akan diverifikasi dan divalidasi kembali.

"Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Ida menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.


Hide Ads