Pengusaha Mal Nilai Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kurang, Minta 50%

Pengusaha Mal Nilai Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kurang, Minta 50%

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 08:14 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkam pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja untuk 2 bulan masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya pekerja akan menerima Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ucapnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Untuk data penerima bantuan subsidi upah ini sendiri akan diambil dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data itu nantinya akan diverifikasi dan divalidasi kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Ida menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

ADVERTISEMENT

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.


(zlf/zlf)

Hide Ads