Pemerintah masih belum memutuskan apakah pemberlakuan PPKM level 4 akan diperketat atau dilonggarkan. Sebelumnya, PPKM Darurat yang dilakukan pada 3-20 Juli lalu diperpanjang hingga hari ini.
Setelah diperpanjang PPKM diubah namanya menjadi tingkatan level. Seluruh Jawa-Bali menerapkan PPKM level 4, yang merupakan tingkatan paling darurat nan ketat.
Namun, saat pengumuman perpanjangan PPKM, Presiden Joko Widodo sempat memberikan catatan akan ada pelonggaran PPKM yang dilakukan pada tanggal 26 Juli. Lalu, apakah sudah ada kepastian kelonggaran tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, mengenai kepastian PPKM diperketat atau dilonggarkan pemerintah masih belum mengambil keputusan. Evaluasi dan monitoring penerapan PPKM level 4 yang diperpanjang sejak tanggal 20 Juli masih terus dilakukan.
"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama lima hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota. Besok (hari ini) kami harap sudah ada hasil evaluasi," tegasnya," kata juru Jodi kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).
Sebagai informasi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan adalah Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM level 4. PPKM level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli.
Adapun ada indikator-indikator yang perlu diperbaiki para kepala daerah untuk menentukan apakah pemberlakuan PPKM akan diperketat atau dilonggarkan. Mulai dari jumlah kasus positif COVID-19, kesembuhan COVID-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).
Jodi juga menegaskan pelonggaran tidak berarti menghapus pembatasan sosial yang berlaku. Semua kebijakan pembatasan akan kembali pada level PPKM dari masing-masing daerah.
Ada PPKM level 4 yang paling ketat seperti di Jawa-Bali, PPKM level 3 dengan sedikit pelonggaran, dan PPKM level 2 yang disebut sebagai transisi. Terakhir, ada PPKM level 1 yang disebut sebagai 'new normal' atau level paling ringan dari pembatasan masyarakat.
"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," ujar Jodi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan jika tren penyebaran kasus COVID-19 turun signifikan selama masa perpanjangan PPKM Darurat yang berubah jadi PPKM level 4 maka pelonggaran bertahap akan dilakukan.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Jika PPKM jadi dilonggarkan bertahap mulai 26 Juli, ada skenario baru pembatasan sosial. Sektor ekonomi akan dilonggarkan dari pembatasan, salah satunya dengan mengatur jam buka tutup hingga batas kapasitas maksimal.
Pasar tradisional boleh dibuka, baik untuk yang menjual kebutuhan pokok maupun selain kebutuhan pokok. Untuk pasar tradisional menjual kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
Kemudian pasar tradisional selain kebutuhan pokok diizinkan dibuka hingga 15.00 WIB dengan kapasitas 50%. Keduanya diharapkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ujar Jokowi.
Kemudian tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," terang Jokowi.
(hal/dna)