Pemerintah mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), outlet voucher, barbershop dan sejenisnya buka di wilayah yang menerapkan PPKM level 4. PKL diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
"Pedagang kaki lima, toko kelontong agen, outlet voucer, babershop pangkas rambut laundri epdagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat sampai dengan pukul 20 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemda," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga mengizinkan warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka. Mereka diizinkan buka maksimal 3 orang sampai jam 20.00. Kemudian, maksimal waktu makan 20 menit.
"Juga kami atur masalah warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20 waktu setempat dengan maskimal pengunjung 25% daripada kapasitas dan waktu makan maksimal 20 menit dan pengaturan teknis berikut diatur oleh pemda," tambahnya.
(dna/dna)