Begini Aturan Pabrik Selama PPKM Diperpanjang, Jangan Dilanggar!

Begini Aturan Pabrik Selama PPKM Diperpanjang, Jangan Dilanggar!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 06:00 WIB
PPKM Darurat diberlakukan 3-25 Juli 2021. Begini suasana Bandung selama PPKM Darurat.
Begini Aturan Pabrik Selama PPKM Diperpanjang, Jangan Dilanggar!
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabarkan sederet aturan operasional untuk industri selama perpanjangan pemberlakuan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan dua shift. Setiap shift diizinkan masuk sebanyak 50% karyawan.

"Setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50% di fasilitas produksi dan pabrik, sehingga jika beroperasi 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staf," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menegaskan operasional pabrik juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pengaturan waktu kerja jam masuk dan pulang selama PPKM juga harus diatur agar pergantian shift karyawan tidak terjadi secara bersamaan dan menimbulkan kerumunan. Jam istirahat pun harus diatur agar tidak dilakukan dalam satu waktu.

"Pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," ungkap Luhut.

ADVERTISEMENT

Luhut mengatakan pihaknya akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengenai masalah aturan operasional di sektor industri.

"Besok kami akan khusus melakukan rapat teknis dengan Menperin dengan mengambil contoh bagaimana penanganan pabrik di Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan 1,5 bulan yang lalu," ungkap Luhut.

Dia juga mengingatkan agar pabrik-pabrik bisa mengikuti aturan PPKM yang berlaku. Kalau tidak, dia mengancam pemerintah bisa memberhentikan operasional pabriknya.

"Industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," ungkap Luhut.

(hal/fdl)

Hide Ads