- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan di daerah PPKM level 4, waktu makan hanya diizinkan selama 20 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat. Sementara di daerah PPKM level 4 belum diatur pembukaan mal kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan
maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan di daerah PPKM level 4 kapasitas maksimalnya 50%.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
(toy/zlf)