BPJAMSOSTEK Siap Dukung Penyaluran Subsidi Upah bagi Pekerja

BPJAMSOSTEK Siap Dukung Penyaluran Subsidi Upah bagi Pekerja

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 11:18 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyambut baik inisiatif Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali bagi pekerja yang terdampak PPKM. Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Kendati demikian, Anggoro menyebut BPJAMSOSTEK masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah. Adapun regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Anggoro, pengalaman penyaluran BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK dalam menyajikan data yang lebih baik. Ia menjelaskan di tahun 2020 pihaknya telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Ia pun mengimbau perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan hak seluruh pekerja agar terdaftar di BPJAMSOSTEK sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sebab menurutnya perlindungan BPJAMSOSTEK penting di masa pandemi COVID-19. Apalagi pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa didownload melalui mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing perusahaan apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," pungkasnya.




(ega/mpr)

Hide Ads