Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 3 diberikan pelonggaran untuk buka. Namun, masih ada batasan yang harus dilakukan yakni pengunjung hanya 25% dari total kapasitas dan dibuka hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan karena masih adanya pembatasan kapasitas pengunjung dan jam buka tutup mal, maka tingkat kunjung akan merosot, diperkirakan hanya 10%.
"Pusat perbelanjaan yang beroperasi hanya sampai dengan jam 17.00 dan hanya dengan kapasitas 25% maka tingkat kunjungannya hanya akan berkisar 10% saja," kata dia kepada detikcom, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tingkat kunjungan sebelum adanya PPKM diungkapkan sebesar 40-50%. Aturan pembatasan jam buka mal pun diakui masih memberatkan pengusaha karena kehilangan puncak kunjungan yang biasa terjadi di malam hari.
"Jika hanya beroperasi sampai dengan jam 17.00 saja maka pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan," tambahnya.
Maka menurut dia untuk mencapai tingkat kunjungan sebelum adanya PPKM perlu waktu beberapa bulan. Untuk itu dia berharap aturan yang sudah diluncurkan ini bisa berjalan efektif atau bahkan nanti bisa disetop.
"Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini maka akan diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan," ujarnya
"Oleh karenanya pusat perbelanjaan (mal) sangat berharap PPKM Level 3 dapat berjalan efektif sehingga tidak berkepanjangan dan dapat segera mungkin diakhiri," tutupnya
(ara/ara)