Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan melakukan evaluasi PPKM di wilayah Industri Jawa dan Bali. Hasilnya, di kawasan industri masih banyak kegiatan yang dilakukan di malam hari.
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol Kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut, berdasarkan data di Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa COVID-19 varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non-industri. Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus COVID-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," ujarnya.
Menurutnya, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini kemudian dijadikan standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. Dia juga mengatakan, seluruh pekerja harus sudah menerima vaksin COVID-19. "Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,"
tuturnya.
Sekedar diketahui, evaluasi tersebut dilakukan di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," ujar Agus.
Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
"Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," tandasnya.
(dna/dna)