Pemerintah mengeluarkan aturan acuan yang digunakan untuk perjalanan orang selama masa perpanjangan PPKM. Acuan ini mengatur syarat perjalanan orang yang disesuaikan dengan pemberlakuan level PPKM di tiap daerah.
Aturan acuan itu diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 dalam Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, syarat perjalanan orang hanya akan mengacu SE Gugus Tugas no 16 tahun 2021, SE yang pernah diterbitkan tidak lagi berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (26/7/2021).
Kartu vaksinasi dan bukti tes antigen dan PCR tetap berlaku dalam syarat perjalanan terbaru ini. Penggunaannya berlaku sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan di suatu daerah.
Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Sementara itu, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Berikut ini rincian syarat perjalanan jarak jauh ke luar kota terbaru sesuai level PPKM:
Kategori PPKM Level 4 dan 3
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b) Untuk moda transportasi laut, darat baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kategori PPKM Level 2 dan 1
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b) Untuk moda transportasi laut, darat baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Simak juga 'Aturan Makan 20 Menit hingga Olahraga Saat PPKM Level 4':