Imbas PPKM, 40% Pekerja Pariwisata Terancam Dirumahkan

Imbas PPKM, 40% Pekerja Pariwisata Terancam Dirumahkan

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 09:33 WIB
Mewabahnya COVID-19 berdampak kepada semua sektor, khususnya pariwisata. Seperti halnya di Yogyakarta, kawasan Malioboro yang biasanya ramai kini sepi.
Foto: Pradito Rida Pertana
Jakarta -

Sekitar 40% pekerja di sektor pariwisata terancam dirumahkan sebagai buntut dari berlakunya PSBB hingga PPKM yang belum juga usai sampai sekarang.

"Selama pandemi ini di sektor formal diperkirakan akan menyusut 30%. Kalau di pariwisata banyak terdampak menyusutnya 40%. Awal kuartal masih mendingan situasinya yang dirumahkan kerja lagi, kalau sekarang mulai drop lagi," kata Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) itu juga akibat PPKM pekerja non sektor esensial dan non sektor kritikal yang dirumahkan cukup besar. Tetapi status mereka tetap sebagai pekerja karena terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan hanya dirumahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data secara administratif ini kan terdaftarnya masih (pekerja), tapi kenyataannya mereka bisa saja dirumahkan, mereka masih terdaftar di BPJS, yang dirumahkan cukup besar apalagi non sektor esensial dan non sektor kritikal," jelas Hariyadi.

Hariyadi menyebut sebenarnya selama ini pemerintah tidak memberikan pelonggaran, aturan yang sudah berlaku seperti PSBB hingga PPKM prinsipnya tidak ada pelonggaran. Kendati demikian, Hariyadi memastikan jika pandemi berakhir dan mulai ada pemulihan karyawan bisa kembali lagi bekerja.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kalau pandeminya berakhir mulai pemulihan yang tadinya menyusut itu terkonsentrasi dengan investasi baru, itu nanti mereka terserap lagi di situ," tutupnya.




(ang/ang)

Hide Ads