Gugatan Rp 5,4 T Peternak Unggas ke Pemerintah Dinilai Tak Tepat

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 11:41 WIB
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan dan Perikanan yang juga pengamat regulasi perunggasan, Ki Musbar Mesdi menyayangkan langkah salah satu peternak yang menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tidak melindungi peternak mandiri.

Padahal menurutnya, dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.

"Misalnya tentang Pelaku Usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar untuk Fresh Carcass dan bukan livebird (LB)," ujar Musbar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga telah sering mengimbau agar peternak dapat turut terlibat dalam penguatan, pengawasan, dan lainnya sebagaimana telah tertuang dalam aturan tersebut.

Senada, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Singgih juga menyampaikan ketidaksetujuannya dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Apalagi selama ini PINSAR selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam mencari solusi-solusi terbaik bagi peternak.

"Agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik terutama di masa pandemi ini," kata Singgih.

Sementara itu, Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN), Heri Darmawan menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam pengendalian produksi ayam ras. Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dan ikut menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.

"Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah," tandasnya.

Di sisi lain, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah menambahkan pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius dalam memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Selain itu, setiap evaluasi kebijakan, pihaknya selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat/UMKM.

"Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka," pungkasnya.

Ia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN.




(ega/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork