Pemerintah telah melonggarkan beberapa sektor usaha di masyarakat, salah satunya yakni di tempat makan yang memperbolehkan dine in (makan di tempat) dengan batasan waktu 20 menit. Pengusaha menilai kebijakan tersebut masih bias apabila nantinya diterapkan di sektor restoran.
"Walaupun boleh makan dine in tapi agak bias ya makan 20 menit itu bingung bagaimana kontrolnya. Belum faham," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusron saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).
Dia mengatakan, usaha restoran tidak hanya tumbuh dari sekedar makanan dan miniman saja, tetapi bergantung pada kegiatan masyarakat di sekitarnya. "Nah kalau kita bicara level 4 masih banyak perusahaan yang WFH tentu restoran yang ada di sekitar perusahaan itu tetap tidak mendapatkan manfaat yang besar juga dari situ karena aktifivas di sekitar restoran itu tidak ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar informasi, perpanjangan PPKM level 4 saat ini memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan maksimal 20 menit. Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Awalnya ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:
1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Simak video 'Melihat Penerapan Makan 20 Menit di Warteg DKI saat PPKM Level 4':