Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk ditolak oleh pengadilan.
Pan Brothers telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan PKPU Maybank Indonesia pada 26 Juli 2021, dengan agenda pembacaan putusan.
"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, dikutip detikcom dari keterangan tertulis Pan Brothers, Selasa (27/7/2021).
Amar putusan juga menyatakan menghukum pemohon PKPU, dalam hal ini Maybank Indonesia untuk membayar biaya perkara.
"Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Perseroan bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitor yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini, demikian keterangan tertulis tersebut.
Kemudian, kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan maka pemeriksaan terhadap hal tersebut akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.
Pada 28 Juni 2021 yang lalu, Pan Brothers dan anak perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021. Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan diputuskan bahwa:
a) tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;
b) tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan
Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;
c) tidak ada proses yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Act) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing dari Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh
Pengadilan;
d) tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang
ditetapkan oleh Pengadilan;
e) tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dimiliki oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, perjanjian sewa beli atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
f) penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang dikuasai oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act ( Cap.61)) harus ditahan, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Lihat juga video 'Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Uang Rp 22 Miliar Diduga Raib':