"Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," bunyi keterangan tertulis itu.
Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan Moratorium di Singapura, dijelaskan lebih lanjut maka seluruh kreditur perseroan tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap Putusan Moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pan Brothers akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan, dan mereka berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.
"Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK," demikian isi keterangan tertulis tersebut.
(toy/zlf)