Sederet Keluhan Pengusaha Mal-Hotel di Tengah PPKM Level 4-3

Sederet Keluhan Pengusaha Mal-Hotel di Tengah PPKM Level 4-3

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 21:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Sektor perhotelan dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu industri yang terdampak dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4. Meski telah mendapatkan pelonggaran, namun para pengusaha menilai hal tersebut tak berpengaruh secara signifikan pada perekonomian keduanya.

Pelonggaran yang di maksud yaitu pertama mengenai kegiatan pernikahan bisa dilakukan dengan pembatasan ketat. Begitupun dengan pusat perbelanjaan, dapat beroperasi dengan batasan kapasitas 25% dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00.

Menanggapi kebijakan tersebut, para pengusaha mengeluhkan beberapa kondisi yang terjadi di industri perhotelan, restoran, dan pusat perbelanjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Okupansi Hotel Anjlok

Sekjen PHRI Maulana Yusron mengatakan, adanya PPKM Level 4 akan berdampak pada okupansi hotel. Pihaknya memprediksi di bulan Juli-Agustus, okupansi akan kembali anjlok.

"Bulan Juli kita pasti drop lagi di bawah tahun 2020. Kalau bulan Juli 2020 kan sudah dilonggarkan. Sementara sekarang kita ada PPKM darurat, itu yang terjadi. Nah itu juga akan diteruskan sampai Agustus yang tidak serta merta langsung akan terjadi pertumbuhan yang siginifkan," kata Maulana kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, peniadaan libur cuti bersama di tahun 2021 pun akan berpengaruh pada tingkat okupansi. Pihaknya menilai, berkaca dari tahun lalu, libur cuti bersama sedikit menambah tingkat okupansi perhotelan.

2. Jam Operasi Mal Dibatasi: Tutup Sebelum Ramai

Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai pembukaan kembali pusat perbelanjaan/mal. Hanya saja, batasan jam operasional dinilainya masih memberatkan pengelola pusat perbelanjaan.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di wilayah level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25% saja dan hanya boleh buka sampai dengan jam 17 saja," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja.

"Malam hari adalah puncak kunjungan (peak hour) bagi Pusat Perbelanjaan dan restoran. Jika hanya beroperasi sampai dengan jam 17 saja maka Pusat Perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan (peak hour).

3. Insentif Pemerintah Kurang Efektif

Keduanya berpendapat bahwa bantuan stimulus yang diberikan pemerintah kurang efektif bagi pengusaha di sektor perhotelan, restoran dan pusat perbelanjaan. Mengenai pembebasan PPN bagi tenant di mal Aphonsus mengatakan, tidak mendapatkan manfaat stimulus tersebut.

Kalangan pengusaha pusat perbelanjaan justru meminta agar pemerintah menyediakan stimulus lain yang berhubungan bagi keberlangsungan mal secara umum. "Pusat Perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah," ujar Alphonsus.

Sementara itu, Sekjen PHRI Maulana Yusron mengatakan, beban industri perhotelan diantaranya dari PBB, listrik, hingga perbankan. Selama ini, kata dia, industri hotel hanya mampu bertahan dari restrukturisasi yang diharapnya dapat diperpanjang.

"Kalau kita bicara bantuan pemerintah memang dalam statementnya pemerintah memberikan beberapa stimulus. Namun stimulus yang diberikan pemerintah keterkaitan perbankan tidak efektif bagi hotel dan restoran," ujar Maulana.

Dia mengatakan, saat ini hotel dan restoran lebih banyak pengeluaran daripada pendapatan. Kondisi tersebut membuat hotel dan restoran kesulitan untuk bertahan.

"PPKM darurat tidak disertai kebijakan meringankan beban usaha otomatis banyak usaha yang mengalami gagal bayar nantinya. Kami belum melihat pemerintah melakukan hal ini," sambung Maulana.

(dna/dna)

Hide Ads