Sudah Boleh Buka, Pasar Tanah Abang Masih Sepi

Sudah Boleh Buka, Pasar Tanah Abang Masih Sepi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 28 Jul 2021 12:13 WIB
Jakarta -

Pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Dari pantauan detikcom, di Pasar Tanah Abang Blok B, Blok A dan Pusat Mode Tanah Abang jumlah pengunjung masih terlihat sepi.

Selain itu di Blok B masih banyak kios-kios yang tutup. detikcom menyusuri lantai demi lantai pasar Tanah Abang Blok B ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang hanya beberapa toko yang buka, itupun di tempat yang sebenarnya sulit ditemukan oleh pengunjung jika tidak berkeliling ke sudut-sudut pasar.

Tapi untuk toko-toko di dekat lobby sudah mulai buka. Lalu lalang pengangkut barang juga mulai terlihat. Kondisi ini sangat berbeda dengan kondisi normal sebelum pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Pengelola Pasar Tanah Abang yakni Perumda Pasar Jaya memang telah kembali mengizinkan pembukaan pasar pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saat ini respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Pasar Tanah AbangPasar Tanah Abang Foto: Sylke Febrina Laucereno

Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

Perumda Pasar Jaya kembali melakukan penyesuian jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas kepada jam operasional yang ada di pasar.

"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50%" Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Rabu (28/7/2021).

Selain itu pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Untuk area makan dan minum dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan ditempat," katanya.

Pihaknya juga menghimbau untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing masing penanggung jawab yang ada di pasar. Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke dalam pasar. Sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit seperti COVID-19.

(kil/das)

Hide Ads