Juru parkir di Cilegon bakal digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Rp 4,2 juta/bulan. Tahap awal, jukir yang bakal digaji Rp 4,2 juta diberlakukan di Pasar Kranggot Cilegon.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan penataan parkir di Pasar Kranggot bakal menjadi percontohan penataan parkir untuk pasar lain di Cilegon dengan gaji Rp 4,2 juta.
"Dalam penataan kita menggandeng pihak ketiga dalam hal ini PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS), dan kita tidak meninggalkan juru parkir yang ada dan KSS menyanggupi akan menggaji seusai UMK sebesar Rp 4,2 juta," kata Uteng kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uteng mengatakan, nominal gaji yang diberikan kepada jukir tersebut sudah disanggupi pihak ketiga atau KSS yang ditunjuk untuk mengelola parkir. Jukir yang direkrut nantinya merupakan orang-orang yang selama ini mengelola parkir di Pasar Kranggot.
"Jukir yang sudah ada di Pasar Kranggot sekitar 30 orang, nanti dibagi sift karena parkirnya dibuka 24 jam," ucapnya.
Penataan parkir akan dilakukan awal Agustus mendatang. Tarif parkir sementara untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 dengan sistem flat. Namun, kata dia, jika kendaraan parkir tidak lebih dari 10 menit maka akan gratis. Kendaraan yang parkir kurang dari 10 menit dianggap hanya mampir.
"Tarif parkir untuk sementara sesuai dengan retribusi, artinya tarif flat, motor Rp 1.000 mobil Rp 2.000," ujarnya.
Jika penataan parkir di Pasar Kranggot berhasil, pemerintah akan mengupayakan penataan di pasar lain di Cilegon dengan gaji jukir sesuai UMK.
"Apabila Pasar Kranggot berhasil dan terbukti kita akan tata juga pasar lain seperti Pasar Kelapa," kata dia.