Tolak PPKM Diperpanjang, Pedagang Pecel Lele: Mendingan Dipenjara 3 Hari

Tolak PPKM Diperpanjang, Pedagang Pecel Lele: Mendingan Dipenjara 3 Hari

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 29 Jul 2021 15:50 WIB
Warung pecel lele yang viral karena tetap buka saat banjir
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta -

Paguyuban Pecel Lele Dan Seafood Brebes (PPSB) menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 diperpanjang. Kebijakan tersebut sementara berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Ketua PPSB Fery Zona Tri mengatakan para pedagang pecel lele dan seafood bersepakat untuk tidak menggubris aturan PPKM jika diperpanjang. Aturan PPKM yang berlaku saat ini membatasi operasional warung-warung makan pinggir jalan, mulai dari kapasitas, jam operasional hingga durasi makan pelanggan.

"Makanya ya itulah teman-teman sudah pasang badan kalau peraturan ini tetap nanti dilanjut, teman-teman akan membantah peraturan pemerintah itu, dia 'mendingan saya dipenjara 3 hari daripada istri saya nggak makan, anak saya nggak makan'," katanya kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pemerintah telah mengizinkan warung makan untuk melayani makan di tempat selama 20 menit, menurutnya kebijakan tersebut masih menyusahkan.

"Jelas itu menyusahkan sekali karena kan orang makan 20 menit kalau bagi warteg mungkin bisa langsung makan, sudah dimasak kan (menunya), kalau seafood kan perlu masak dulu. Nah masak itu dari udang saja sudah 15 menit, belum ikan bakar sampai 20 menit," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Nah ini kan banyak tamu-tamu yang kecewa akhirnya karena dikasih pembatasan seperti itu, makan pun rasanya nggak enak kalau buru-buru," sambung Fery.

Lanjut halaman berikutnya.

Dia pun menilai kebijakan PPKM perlu dikaji kembali agar tidak berdampak buruk bagi pedagang kecil. Jika pemerintah ingin melakukan pembatasan, menurutnya sekalian saja pedagang dilarang berjualan tapi diberikan bantuan untuk bertahan hidup.

"Saya sudah menyampaikan mohonlah ini aturannya dikaji ulang, kebijakan dari pemerintah tolong dikaji ulang. Kalau toh memang suruh nutup mending suruh nutup sekalian. Tapi ada dibilang di situ menjamin, menjamin warga negara Indonesia untuk bertahan hidup," tambah Fery.

Sebelumnya ada kejadian, yang mana pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (ALS) menjalani kurungan selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tasikmalaya.

Dia dibui karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dka dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.


Hide Ads