Pemerintah kembali mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji. Data itu juga bersumber dari perusahaan pemberi kerja karena penerima harus berstatus aktif.
Aturannya telah terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagib Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa data calon penerima bantuan subsidi gaji ini bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima. Lalu data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pasar 6 ayat (4) huruf b tertulis surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
Nah kemudian dalam pasal 8 disebutkan dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu untuk penerima bantuan jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima bantuan subsidi gaji maka si penerima wajib mengembalikannya ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Berlanjut ke halaman berikutnya, buruan klik