Jangan coba-coba! Pengusaha Curangi Subsidi Gaji Kena Sanksi

Jangan coba-coba! Pengusaha Curangi Subsidi Gaji Kena Sanksi

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 29 Jul 2021 16:32 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah kembali mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji. Data itu juga bersumber dari perusahaan pemberi kerja karena penerima harus berstatus aktif.

Aturannya telah terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagib Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa data calon penerima bantuan subsidi gaji ini bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima. Lalu data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasar 6 ayat (4) huruf b tertulis surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Nah kemudian dalam pasal 8 disebutkan dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu untuk penerima bantuan jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima bantuan subsidi gaji maka si penerima wajib mengembalikannya ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Berlanjut ke halaman berikutnya, buruan klik

Sekadar informasi berikut syarat bagi buruh atau pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.


Hide Ads