Jangan coba-coba! Pengusaha Curangi Subsidi Gaji Kena Sanksi

Jangan coba-coba! Pengusaha Curangi Subsidi Gaji Kena Sanksi

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 29 Jul 2021 16:32 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Sekadar informasi berikut syarat bagi buruh atau pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.


(das/hns)

Hide Ads