KPPU Persilakan Semen Gresik Ajukan Banding

KPPU Persilakan Semen Gresik Ajukan Banding

- detikFinance
Senin, 27 Mar 2006 14:13 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan Semen Gresik melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mengajukan banding atas putusan KPPU. Namun, KPPU akan tetap memperjuangkan keputusannya sampai adanya kekuatan hukum tetap."Itu hak hukum mereka. Semen Gresik silakan seandainya keputusan Pengadilan Negeri berbeda kita akan ke Mahkamah Agung (MA). Kita harus perjuangkan kan sampai ada inkracht (kekuatan hukum tetap)," kata Wakil Ketua KPPU Pande Raja Silalahi usai acara "Kajian Industri dan Perdagangan Kepelabuhan" di Hotel Nikko, Jalan HM Thamrin, Jakarta, Senin (27/3/2006).Pande menyatakan, jika MA memenangkan Semen Gresik KPPU akan menghormati keputusan itu.KPPU memutuskan mendenda PT Semen Gresik Tbk sebesar Rp 1 miliar berkaitan dengan distribusi Semen Gresik di Area IV Jawa Timur, yakni Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, Trenggalek dan Tulungagung.KPPU juga mendenda konsorsium distributor Semen Gresik senilai Rp 1 miliar dan memerintahkan pembubaran konsorsium tersebut. Konsorsium distributor Semen Gresik adalah PT Bina Bangun Putra, PT Varia Usaha, PT Waru Abadi, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero), UD Mujiarto, TB Lima Mas, CV Obor Baru, CV Tiga Bhakti, CV Sura Raya Trading Coy dan CV Bumi Gresik.KPPU menilai Semen Gresik dan konsorsium distributor itu melanggar pasar 8, 11 dan 15 ayat 1 dan 3b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Dalam penyelidikannya, KPPU menemukan fakta bahwa Semen Gresik membagi Jawa Timur menjadi delapan area pemasaran. Dalam rangka memasarkan produknya, Semen Gresik menunjuk distributor yang selanjutnya mengikatkan diri melalui suatu perjanjian jual beli. Para distributor itu berposisi sebagai distributor mandiri atau pembeli lepas.Meski distributor berposisi sebagai pembeli lepas, namun Semen Gresik menetapkan harga jual di tingkat distributor dan mewajibkan distributor untuk menjual sesuai harga tersebut. Selain itu, Semen Gresik juga menentukan pihak yang bisa menerima pasokan dari distributor, termasuk melarang distributor menjual semen merek lain.Semen Gresik selama ini menerapkan suatu pola pemasaran yang dikenal dengan Vertical Marketing System (VMS) yang merupakan pedoman bagi para distributor untuk memasok hanya pada jaringan di bawahnya, yakni langganan tetap (LT) dan toko.Pola ini melarang pemasok LT dan toko yang bukan kelompoknya. Pola VMS sendiri tidak berjalan efektif yang berakibat pada terjadinya perang harga antar-distributor. Ini disebabkan perilaku LT yang berpindah-pindah distributor dan melakukan penawaran harga serendah mungkin kepada setiap distributor.Menyikapi perang harga itu, Semen Gresik memfasilitasi pertemuan-pertemuan di kantornya. Dan atas inisiatif para distributor, maka dibentuklah "Konsorsium Distributor Semen Gresik Area IV Jawa Timur".Kesepakatan yang diambil adalah memperketat pelaksanaan VMS, mematuhi harga jual semen gresik sesuai harga yang sudah ditetapkan. Selain itu membagi jatah distribusi dan berkoordinasi, serta saling berbagi informasi antara sesama anggota konsorsium.Dengan terlaksananya VMS secara ketat oleh konsorsium berakibat hilangnya persaingan di antara distributor, tidak memungkinkan distributor memperluas usaha dan tidak dimungkinkannya LT mendapat pasokan selain dari distributor.KPPU juga memandang keberadaan konsorsium telah menghilangkan kesempatan LT untuk melakukan penawaran harga karena distributor telah bersepakat untuk menjaga harga pada angka yang telah ditentukan Semen Gresik. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads